Direksi dan pejabat struktural PDAM Surya Sembada Surabaya di Sumber Umbulan. Pengenaan biaya pengambilan dan pemanfaatan air dikenakan dua kali, yakni sebagai objek air permukaan dan PPN untuk biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA).

ada. Jika memang nanti ternyata ada kelemahan dalam aturan tersebut, baru kemudian dicoba dilakukan evaluasi. Yang jelas, katanya, air memang harus dapat diperjuangkan karena air adalah untuk hajat hidup orang banyak. Sumber daya air bertujuan untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, terjemahan pada peraturan perundangannya jangan sampai SDA ini malah membebani rakyat.

Permasalahan SIPPA
Dikatakan Subekti,  untuk SIPPA, berdasarkan informasi yang didapat, sebenarnya sejumlah BUMD AM ada yang memiliki izin SIPPA lebih dari satu. Malah disebut ada yang sampai sekitar 10 hingga 20 perizinan. Dengan jangka waktu perizinan yang kini semakin berkurang menjadi 3 tahun, dari sebelumnya selama 5 tahun, maka proses perpanjangan izin jelas akan memberatkan. Ditilik dari waktu proses pengurusannya, jika berjalan mulus, perpanjangan perizinan tersebut mungkin hanya membutuhkan waktu dua bulan, yakni untuk mendapatkan rekomendasi teknis dan perizinan dari    

instansi terkait. Itu belum termasuk izin dari masyarakat. Faktanya, informasi dari beberapa BUMD AM, dengan meminta izin dari masyarakat, adanya rekomendasi teknis, dan izin ke otoritas terkait, prosesnya memakan waktu lebih lama. “Bisa memakan waktu lebih dari empat bulan untuk satu izin SIPPA. Padahal, tanpa izin tersebut, BUMD AM tidak dapat mengambil dan memanfaatkan air dari sumber air baku.  Pelanggaran terhadap perizinan tersebut malah   

Banyak BUMD AM yang kesulitan  memenuhi persyaratan perpanjangan SIPPA karena disamakan dengan mengurus SIPPA baru.

bisa berujung pidana,” terang Subekti. Dikatakan, salah satu tantangan perpanjangan SIPPA adalah soal perizinan ke warga. Dulu, saat awal mengajukan izin, mungkin masih belum ada  warga di lokasi sumber air baku. Sekarang   

sudah ada hunian, jadi harus meminta izin ke warga saat melakukan perpanjangan SIPPA. Belum lagi volume pemanfaatannya yang semakin berkurang. Kalau dulu bisa sampai 1.000 liter per detik (lpd), sekarang hanya boleh 800 lpd.

“Lah, dulu ketika dibangun belum ada warga. Sekarang sudah dibangun harus izin? Kan, membangunkan macan tidur! Nah, kalau terlambat (izinnya), jadi urusan hukum. APH (aparat penegak hukum) mempermasalahkan. Pengoperasian SPAM tanpa SIPPA juga berisiko pidana bagi penyelenggara SPAM sebagaimana diatur UU SDA. Contoh lain adalah persyaratan lingkungan. PDAM juga keluar biaya dan waktu,” ungkap Subekti.

Banyak BUMD AM yang kesulitan  memenuhi persyaratan perpanjangan SIPPA karena disamakan dengan mengurus SIPPA baru. Sebaiknya, saran dia, izin atau SIPPA ini bisa seperti mengurus SIM atau STNK. Cukup diperpanjang langsung tanpa persyaratan seperti awal, dan bisa dilakukan secara online.

Subekti berharap, ke depan, pengelolaan air minum ini dapat