Wacana Satu Tarif Dasar Air Minum Terus Bergulir

Rapat/diskusi daring Sekretariat DSDAN, Rabu (28/12),

Wacana satu tarif dasar air minum penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di seluruh Indonesia, terus bergulir. Dalam rangka pembahasan rekomendasi terkait hal tersebut, Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) menyelenggarakan Rapat Daring mengundang para stakeholder terkait, termasuk PERPAMSI.   

Penulis: Ahmad Zazili

Dalam rapat daring yang digelar Rabu (28/12), PERPAMSI diwakili Direktur Eksekutif  Ir. Agus Sunara sebagai salah satu narasumber, dan Tenaga Ahli Dr. Subekti. Rapat dihadiri para pejabat/ perwakilan kementerian dan lembaga terkait air minum.

Garis besar rapat membahas, antara lain, pertama, terkait beban (cost) setiap komponen pembentuk tarif air minum yang bervariasi tergantung sumber air, energi, bahan kimia, pemeliharaan, sumber pembiayaan, depresiasi, serta skala ekonomi badan usaha penyelenggara SPAM. Kedua, untuk memastikan penyelenggaraan SPAM yang memenuhi NSPK. Ketiga, perlunya pengawasan yang ketat dari pihak yang dapat memerankan fungsi regulator sehingga SPAM dapat 

beroperasi dalam jangka panjang dan menjamin adanya pembiayaan yang berkelanjutan.

Keempat, komitmen penetapan tarif oleh kepala daerah akan berdampak buruk kepada layanan dasar air minum yang telah diberikan. Sebagian BUMD AM beroperasi tidak mencapai tarif full cost recovery (FCR). Kelima, penetapan dimaksud merupakan besaran tarif yang berlaku untuk masing-masing kabupaten/ kota. Kelima, kepastian penetapan tarif air minum akan mendorong kepastian berusaha dalam menarik investasi atau sumber-sumber pembiayaan alternatif guna mencapai 100 persen akses air minum layak, termasuk 50 persen air aman pada tahun 2030, dengan upaya luar biasa.

Menurut Tenaga Ahli PERPAMSI Dr. Subekti, dengan struktur biaya pokok 

pelayanan yang berbeda-beda di setiap kota/kabupaten, dan jika tarif air minum akan dibuat menuju single tariff dalam arti satu tarif nasional, maka harus ada yang menjalankan fungsi regulator yang diberi kewenangan mengatur kelebihan, keuntungan dan memberi subsidi antarkota/kabupaten.

Sebagaimana diketahui, wacana tarif tunggal (single tariff) air minum penyelenggara SPAM di seluruh Indonesia, dikemukan Kepala Sekretariat DSDN Dr. Happy Mulya, pertengahan tahun 2022 lalu. Adanya gap antara target RPJMN 20202024 dan kondisi kinerja BUMD AM mendorong pihak DSDN menggulirkan wacana pemberlakuan satu tarif air minum.

Ketika itu, Happy Mulya  menyampaikan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2020, salah satu target RPJMN adalah 100 persen BUMD AM berkinerja sehat di tahun 2024 Namun, dari 388 BUMD AM yang dinilai kinerjanya oleh Direktorat  Air Minum pada tahun 2021, baru 225 BUMD AM (58 persen) yang  berkinerja Sehat, 104 BUMD AM (27 persen) berkinerja Kurang Sehat, dan 59 BUMD AM (15 persen) berkinerja Sakit.

Saat ini sedang disusun rekomendasi kebijkan terkait tarif air minum, sehingga dapat mengakselerasi pencapaian target air minum nasional.