Sesuai target RPJMN tahun 2020-2024 sektor air minum, angka NRW nasional harus bisa mencapai angka 25 persen, sementara saat ini masih 33,72 persen. Karena itu, dibutuhkan pendekatan khusus guna mengejar target tersebut.

Non-revenue water (NRW) atau  air tak berekening seolah menjadi  topik yang tak pernah habis dibahas di dunia air minum, baik di dalam maupun luar negeri. Upaya menekan angka NRW juga terus dilakukan BUMD AM, mulai dari pembentukan district meter area (DMA), penggantian pipa, penggunaan teknologi, studi banding, hingga pendampingan tenaga ahli. Namun, semua itu belum menunjukkan hasil yang signifikan. Di tengah upaya yang sudah dilakukan tersebut, muncul strategi yang hasilnya cukup menjanjikan, yaitu Kontrak Berbasis Kinerja (KBK).

Penulis: Rahmad Zakariyah 

Terkait best practice KBK tersebut, Jumat (10/2) di Surabaya, digelar workshop dengan tema  “Diseminasi Pembelajaran Kerjasama Penurunan NRW dengan Skema Kontrak Berbasis Kinerja”. Workshop kolaborasi PERPAMSI dan Water.org menghadirkan para narasumber dari PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang sudah menerapkan KBK, PT Hanil Grenex Network sebagai pihak swasta, dan Amazon Web Service (AWS) sebagai penyedia jaringan. Acara ini diikuti para direksi BUMD AM di Jawa Timur yang hadir secara  langsung serta BUMD AM seluruh  Indonesia yang mengikuti secara daring melalui zoom meeting. Selain itu, hadir pula beberapa perbankan seperti perwakilan World Bank serta non-governmental organization (NGO) seperti IUWASH Tangguh yang siap mendanai BUMD AM yang akan menerapkan KBK. 

 
  • Baseline NRW perlu dihitung berdasarkan data yang diperoleh dari alat ukur yang valid;
  • Jika dalam masa kerja sama terjadi penambahan debit input, maka perlu dilakukan penyesuaian perjanjian kerja sama;
  • Perhitungan cermat perlu dilakukan terhadap nilai kompensasi dari air yang terselamatkan;
  • Perlu dipastikan klausul tentang porsi kompensasi yang jelas antara kedua pihak dengan opsi perubahan agar tidak perlu ada addendum.